Bisnis Online Blakblakan
Bisnis online menurut hukum islam
Berbisnis merupakan suatu aktifitas yang dianjurkan dalam ajaran islam. Bahkan Rasulullah SAW pun telah menyatakan bahwa ada 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui berdagang (al-hadist) artinyanya dalam jalan perdagangan inilah pintu –pintu rezeki kita akan dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya. Jual beli merupakan hal yang diperbolehkan selama dijalankan dengan benar sesuai dengan tuntutan ajaran Islam
Adapun Kharakteristik bisnis online yaitu :
1. Terjadinya transaksi antara dua belah pihak
2. Adanya pertukan barang diantara kedua bela pihak
3. Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi
4. Dan Internet merupakan media utama dalam proses atatu mekanisme akad tersebut
Bisnis online sama dengan bisnis offline. Ada yang halal dan ada yang haram ada yang legal dan ada yang illegal dalam hukum.
Klik link-1 untuk menuju facebookwww.facebook.com
